Rabu, 28 Januari 2015

Hukum berkomunikasi dengan ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) di facebook

Assalamu alaikum wr. wb
Saat ini facebook sudah bisa dikatakan sebagai "oksigen". Mulai dari anak kecil, 
remaja dan orang dewasa pun sebagian besar keranjingan facebook. 
Nah, bagaimana hukumnya berkomunikasi dengan ajnabiyah (perempuan yang bukan mahram) 
di facebook? Kenapa?



Ikhwan yang seiman dan seagama.....
Berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, 
seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, 
pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan 
syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan 
alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan 
syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan 
sampai pada perzinaan. Na’udzubillah.

Al-Alusi ketika menafsiri ayat “walâ taqrabuz-zinâ”, beliau berkata: “Jangan sekali-kali 

melakukan perbuatan yang menjadi penyebab zina, baik penyebab yang jarang 
sekali menyebabkan perzinahan, ataupun yang sering (menyebabkan perzinahan), 
apalagi sampai melakukannya.”

Namun jika ada kebutuhan, maka komunikasi tersebut diperbolehkan sesuai dengan 

kadar kebutuhannya. Wallahu A'lam. 

Semoga bermanfaat....... :)
Salam ukhuwah..........................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar